PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK, 23/09/2013. Dibaca sebanyak 656 kali.
Presiden telah menandatangani Peraturan
Pemerintah No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang resmi diterbitkan Rabu 5 juni 2013. Peraturan ini menjadi payung
hukum atas proyek Low Carbon Emission Program yang diharapkan dapat
mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Salah satu poin dalam aturan ini memberikan kemudahan fiskal bagi
produsen mobil ramah lingkungan, yang bertujuan merangsang industri
menciptakan kendaraan hemat bahan bakar minyak.
Payung
hukum ini antara lain meliputi insentif perpajakan dan persyaratan
pengembangan mobil Low Cost Green Car (LCGC), hybrid, listrik dan
kendaraan dengan bahan bakar biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c
disebutkan bahwa mobil hemat energi dan harga terjangkau selain sedan
atau station wagon akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Barang Kena Pajak sebesar 0%. Peraturan tentang LCGC tersebut
dikeluarkan sekaligus dalam rangka penghematan penggunaan bahan bakar
minyak.
Mobil LCGC ini relatif terjangkau
harganya di pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas,
sehingga menarik minat masyarakat untuk membeli dan menggunakannya
karena tentunya lebih bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman
dibandingkan menggunakan sepeda motor.
Kebijakan
mobil LCGC ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan
baik pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju menyatakan
bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang
murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan
payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan
bahwa mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang
beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan
parkir terbatas jumlahnya.
Terlepas dari pro dan
kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu
melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan
negatifnya. Dampak positifnya yang mungkin adalah penghasilan pajak
negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi
menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau,
sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah,
mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand
yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah. Dampak negatifnya
yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang
tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang
berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkanya
konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi
angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.
Bergulirnya
program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras
instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.
Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU,
Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya
harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari
program mobil murah ini. Instansi lainnya yang harus bekerja keras untuk
menanggulangi dampak negatifnya adalah pemerintah daerah khususnya di
kota-kota besar. Walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan
didistribusikan ke luar Jawa, namun karena design mobil murah ini adalah
city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali,
seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya
kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car
kemungkinan besar akan kurang laku.
Upaya yang
perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil
pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian
masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil
pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin
dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di
jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.
Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan
tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan
aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum, menerapkan
aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah membangun
transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman serta peran
penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan
efek jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah menghambat
penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum,
dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya
yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.
Selain
itu perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini
khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan
unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
membatasi penjualannya.
Berbagai upaya yang
dilakukan tentunya memerlukan empat aspek penting yaitu koordinasi,
sinergi, komitmen dan konsisten dari pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah, serta instansi terkait lainnya, karena tanpa keempat aspek
tersebut semua upaya tak akan berhasil atau sia-sia belaka.
Nunuj Nurdjanah
Peneliti Transportasi Jalan
Badan Litbang Perhubungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar