1. Hujan Deras Menyalakan Lampu Hazard
Dalam kondisi hujan deras, jalanan terutama di jalan tol, seketika akan
berubah menjadi pohon natal. Sebagian besar mobil-mobil yang melintas
akan menyalakan lampu hazard (lampu sein yang menyala berbarengan
sebelah kanan dan kiri, depan dan belakang).
Sungguh menyilaukan dan membahayakan bagi pengemudi kendaraan yang lain.
Ketika pengemudi dituntut untuk lebih berkonsentrasi, malah diganggu
oleh kelap-kelip lampu hazard yang menyilaukan mata.
Sesuai namanya, lampu “hazard” mustinya hanya digunakan dalam kondisi
darurat, misalkan sedang mengganti ban kempes di bahu jalan, atau mobil
mogok di bahu jalan, dan sebagainya.
Salah kaprah penggunaan lampu hazard bukan hanya saat hujan deras saja,
tetapi juga pada waktu digunakan untuk konvoi atau iring-iringan
kendaraan, digunakan saat masuk di terowongan yang mengharuskan memakai
lampu, dan digunakan sebagai isyarat oleh kendaraan yang akan mengambil
jalan lurus ketika berada di perempatan / persimpangan jalan.
2. Menggoncangkan Mobil Saat Isi Bensin
Pada saat antre mengisi BBM di SPBU, sering terlihat pengemudi mobil
mengoncang-goncangkan bodi mobilnya saat sedang mengisi BBM.
Anggapannya, dengan melakukan tindakan tersebut, maka ia dapat
mengisikan BBM ke tangki mobilnya dengan kapasitas lebih banyak/penuh.
Yang kita tahu, BBM adalah cairan, dan sifat cairan adalah selalu
mengisi dan mencari tempat yang lebih rendah. Jadi tidak perlu
digundang-guncangkan agar lebih penuh.
3. Tambah Kecepatan Saat Lampu Kuning
Ketika lampu lalu lintas menyala kuning, sebelum menjadi merah, banyak
pengemudi kendaraan bermotor malah mempercepat laju kendaraannya.
Padahal lampu kuning tersebut dimaksudkan agar pengemudi melambatkan dan
mengurangi kecepatan kendaraan.
Dengan mempercepat laju kendaraan, akan sangat membahayakan pengguna
jalan lain. Ketika lampu lalu lintas menyala merah, maka pengemudi dari
arah kiri dan kanan mulai menjalankan kendaraannya. Bisa terjadi
tabrakan fatal.
Jika tiba-tiba pengemudi rem mendadak, bisa ditabrak oleh kendaraan dari belakang.
4. Mendahului dari Bahu Jalan
Semua pengemudi pasti tahu bahwa fungsi bahu jalan digunakan saat
kendaraan mogok, ganti ban, atau untuk akses mobil patroli jalan tol
memberikan pertolongan dalam kondisi darurat.
Namun, walaupun sudah berkali-kali diingatkan oleh pihak pengelola jalan
tol melalui spanduk dan papan elektronik. Bahkan salah satu klub
otomotif telah mencanangkan gerakan 'anti bahu jalan', tetap saja
pelanggaran sering terjadi. Malah sekarang salah kaprah itu bertambah,
bahu jalan adalah lajur khusus pejabat.
5. Jalan Pelan di Sebelah Kanan
Jika melihat truk melintas di lajur kanan di sepanjang jalur pantura,
itu sudah biasa. Ternyata, kebiasaan itu menular ke mobil-mobil pribadi
di jalan tol.
Dengan enaknya mobil-mobil tadi berjalan pelan di lajur paling kanan.
Ketika hendak mendahului dan memberi tanda dengan klakson atau lampu
dim, mobil tersebut malah menyalakan sein kanan.
Jadi, mobil yang lebih cepat disuruh mendahului dari kiri. Waduh padahal
sudah dipasang banyak himbauan di jalan tol: “lajur kanan hanya untuk
mendahului'.
6. Menekan Pedal Gas Sebelum Mematikan Mesin
Banyak ditemui pengemudi akan menekan pedal gas mobil dalam-dalam
sebelum memutar kunci kontak ke “off”. Mereka beranggapan dengan
demikian maka accu mobil akan terisi, ruang pembakaran lebih bersih,
sehingga mobil akan lebih mudah di-start.
Padahal dengan menekan pedal gas, maka pompa bahan bakar dan pelumas
akan menghisap BBM dan oli. Jika kemudian tiba-tiba mesin dimatikan,
maka sisa BBM yang tidak terbakar akan menumpuk di saluran pembakaran.
Justru lebih baik mesin dibiarkan idle sekitar 10 sampai 20 detik
sebelum dimatikan, sehingga kondisi ruang pembakaran dan pendinginan
mesin lebih optimal.
7. Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Mendahului
Banyak pengemudi tidak menyalakan sein saat berpindah jalur atau
memotong jalur untuk mendahului kendaraan lain. Mereka beranggapan bahwa
jika menyalakan lampu sein, justru tidak akan diberi kesempatan oleh
kendaraan di belakangnya. Fenomena ini memang aneh, justru yang
memberitahu dan meminta izin untuk memotong jalur dengan menyalakan
lampu sein kok malah sering tidak diberi jalan.
8. Lampu Sein Hanya Untuk Belok Kanan
Masih soal lampu sein, pengemudi di Indonesia terkenal irit
menggunakannya. Lampu sein (atau lampu belok) hanya digunakan/dinyalakan
saat kendaraan hendak belok kanan saja.
Itupun dengan syarat, benar-benar belok dengan sudut minimal 90 derajat.
Jika belok kanan hanya serong sedikit (seperti huruf “Y”), tidak perlu
lampu sein dinyalakan.
Sehingga sangat jamak ditemukan, mobil keluar di pintu tol tidak perlu
lampu sein. Masuk ke rest area, tidak perlu nyalakan sein. Belok kiri di
perempatan, tidak perlu lampu sein. Mobil mundur hendak masuk area
parkir, tidak perlu sein, dan seterusnya.
9. Jalanan = Tempat Sampah
Pengemudi kita menganggap jalan raya adalah tempat sampah. Mulai dari
sopir kendaraan umum, sampai pengemudi mobil mewah sering membuang
sampah sembarangan.
Yang paling sering adalah abu serta puntung rokok yang masih menyala
dibuang sembarangan, lalu tissu, kulit buah, botol minuman berenergi,
dan sebagainya. Sampah terbesar yang pernah terlihat di buang
sembarangan di jalan tol adalah popok bayi. Bukan sembarang popok,
karena dibuang lengkap dengan isinya. Bisa dibayangkan betapa kagetnya
kendaraan di belakangnya dan indahnya pemandangan setelahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar