Jumat, 12 Juli 2013

Mobil Murah Harus 1 liter/21-22 Km


detail berita 
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan terkait aturan mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) telah rampung hari ini.

"LCGC akan dibuka, karena aturannya telah selesai hari ini," kata MS Hidayat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Sebelumnya, rencana produksi LCGC sempat terhambat. Pasalnya, tidak tercapai kesepakatan antara pemerintah dan ATPM (produsen) pada draf aturan LCGC. Pemerintah menginginkan adanya pencantuman insentif dan pemakaian bahan bakar setiap liter per kilometer.

Hidayat mengatakan, aturan LCGC telah keluar yang mencantunkan efisiensi pemakaian bahan bakar minyak satu liter untuk menempuh jarak 21 sampai 22 kilometer. "1 liter BBM untuk 21-22 km," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Hidayat juga mengatakan, Pemerintah telah menetapkan harga patokan LCGC tersebut sebesar Rp95 juta per unit.

Namun, dia mengatakan kemungkinan akan ada penambahan harga. Karena akan mengadopsi kenaikan transmisi sebesar 15 persen dan teknologi keamanan (safety) 10 persen.

"Tapi untuk itu (mengadopsi teknologi) belum tahu kapan, karena teknologi itu berkembang terus" tutup MS Hidayat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar